Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengatasi permasalahan sampah di perkotaan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini secara khusus mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perpres ini sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antar berbagai sektor terkait.
Perpres ini merupakan langkah strategis untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar membuang dan menimbun, menjadi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Pendekatan waste to energy (WTE) menjadi fokus utama, dengan teknologi insinerasi modern sebagai pilihan utama dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan kelancaran implementasi Perpres ini. "Pengelolaan sampah adalah isu kompleks yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi yang solid dan berkelanjutan menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Also Read
Koordinasi lintas sektor yang dimaksud mencakup berbagai aspek, antara lain:
-
Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi: Pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan sampah, energi terbarukan, dan investasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan PLTSa.
-
Penetapan Lokasi dan Penyediaan Lahan: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan lahan yang sesuai untuk pembangunan PLTSa. Proses penetapan lokasi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
-
Pengadaan Teknologi dan Investasi: Pemerintah perlu mendorong investasi dari sektor swasta dalam pengadaan teknologi insinerasi modern dan pembangunan PLTSa. Insentif fiskal dan non-fiskal dapat diberikan untuk menarik minat investor.
-
Pengelolaan Sampah di Tingkat Sumber: Pemerintah daerah perlu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat sumber, melalui program pengurangan, pemilahan, dan daur ulang sampah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke PLTSa dan meningkatkan efisiensi operasional PLTSa.
-
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat PLTSa dan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung keberhasilan program ini.
-
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap operasional PLTSa untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan memenuhi standar lingkungan yang ketat. Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi.
KLHK berperan sebagai koordinator utama dalam memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif. KLHK akan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar berbagai pihak terkait, memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Perpres.
Hanifah Dwi Nirwana juga menyoroti pentingnya pemilihan teknologi insinerasi modern yang ramah lingkungan. "Teknologi insinerasi modern yang kita gunakan harus memenuhi standar emisi yang ketat dan dilengkapi dengan sistem pengendalian pencemaran yang canggih. Kita tidak ingin PLTSa menjadi sumber masalah baru bagi lingkungan," tegasnya.
Teknologi insinerasi modern yang dipilih harus mampu membakar sampah secara efisien dan menghasilkan energi yang optimal, sambil meminimalkan emisi gas rumah kaca dan polutan berbahaya lainnya. Teknologi ini juga harus mampu mengolah residu pembakaran (abu) menjadi produk yang bermanfaat, seperti bahan bangunan atau pupuk.
Pemerintah juga akan mendorong pengembangan teknologi insinerasi yang lebih inovatif dan efisien, melalui penelitian dan pengembangan yang berkelanjutan. Kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian akan ditingkatkan untuk menghasilkan teknologi insinerasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.
Selain teknologi insinerasi, pemerintah juga akan mempertimbangkan teknologi pengolahan sampah lainnya yang ramah lingkungan, seperti anaerobic digestion dan gasifikasi. Pemilihan teknologi akan disesuaikan dengan karakteristik sampah dan kondisi setempat.
Penerapan Perpres ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan sampah di perkotaan, antara lain:
-
Mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA): Dengan mengolah sampah menjadi energi, volume sampah yang harus ditimbun di TPA akan berkurang secara signifikan, sehingga memperpanjang umur TPA dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
-
Menghasilkan energi terbarukan: PLTSa akan menghasilkan energi listrik yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
-
Menciptakan lapangan kerja: Pembangunan dan operasional PLTSa akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, mulai dari tenaga konstruksi, operator PLTSa, hingga tenaga pengelola sampah.
-
Meningkatkan kualitas lingkungan: Dengan mengelola sampah secara efektif, kualitas lingkungan di perkotaan akan meningkat, termasuk kualitas udara, air, dan tanah.
-
Meningkatkan kesehatan masyarakat: Pengelolaan sampah yang baik akan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sampah, sehingga meningkatkan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menyadari bahwa implementasi Perpres ini akan menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
-
Keterbatasan anggaran: Pembangunan PLTSa membutuhkan investasi yang besar, sehingga keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala. Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, seperti pinjaman dari lembaga keuangan internasional atau investasi dari sektor swasta.
-
Keterbatasan teknologi: Teknologi insinerasi modern masih relatif mahal dan belum banyak tersedia di Indonesia. Pemerintah perlu mendorong transfer teknologi dan pengembangan teknologi lokal.
-
Resistensi masyarakat: Sebagian masyarakat mungkin menolak pembangunan PLTSa karena khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk mengatasi resistensi ini.
-
Koordinasi yang kurang efektif: Koordinasi antar berbagai pihak terkait masih seringkali kurang efektif, sehingga menghambat implementasi program. Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar berbagai pihak.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah akan mengambil berbagai langkah strategis, antara lain:
-
Meningkatkan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah: Pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah, termasuk untuk pembangunan PLTSa.
-
Memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi investor: Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi investor yang berminat membangun PLTSa.
-
Mendorong transfer teknologi dan pengembangan teknologi lokal: Pemerintah akan mendorong transfer teknologi insinerasi modern dan mengembangkan teknologi lokal melalui penelitian dan pengembangan.
-
Melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat: Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat mengenai manfaat PLTSa dan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
-
Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar berbagai pihak: Pemerintah akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar berbagai pihak terkait, melalui forum koordinasi dan mekanisme komunikasi yang efektif.
Dengan koordinasi lintas sektor yang efektif dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengelolaan sampah di perkotaan dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatasi permasalahan sampah dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.












