Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Media Nganjuk

Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi semakin mudah dan menguntungkan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan untuk mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp10 juta. Kemudahan ini dihadirkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebuah inovasi yang memanjakan peserta dengan layanan digital yang praktis dan efisien.

Kebijakan peningkatan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta ini telah resmi berlaku sejak Mei 2025. Langkah ini merupakan respon positif dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap kebutuhan peserta, serta wujud nyata komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya di era digital. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta, terutama dalam memenuhi kebutuhan mendesak atau merencanakan masa depan yang lebih baik.

Digitalisasi layanan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO telah mengubah paradigma klaim JHT. Kini, peserta tidak perlu lagi bersusah payah mengantre di kantor cabang atau menghadapi proses yang rumit. Cukup dengan menggunakan ponsel pintar, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses dengan cepat, mudah, dan praktis. Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga peserta, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional BPJS Ketenagakerjaan.

JMO merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital yang komprehensif kepada peserta. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi, melakukan pendaftaran, menyampaikan pelaporan dan pengaduan, serta mengecek saldo dan mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dengan JMO, semua layanan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam genggaman Anda.

Manfaat JHT merupakan salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja. Manfaat ini dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada pekerja yang berhenti bekerja, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama masa kerja.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, yang memberikan fleksibilitas bagi peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program JHT. Pencairan JHT dapat dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun), meskipun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian. Kebijakan ini memberikan opsi bagi peserta yang membutuhkan dana mendesak atau ingin memanfaatkan dana JHT untuk keperluan investasi atau modal usaha.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun. Peserta diharapkan untuk memahami dan memenuhi persyaratan tersebut agar proses klaim JHT dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Informasi mengenai syarat dan ketentuan pencairan JHT dapat diperoleh melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT Sebagian Sebelum Usia Pensiun

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2015, pencairan JHT sebagian sebelum usia pensiun dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Masa Kepesertaan Minimal: Peserta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Jumlah Pencairan: Peserta dapat mencairkan maksimal 30% dari total saldo JHT untuk keperluan perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
  3. Dokumen Pendukung: Peserta harus melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pencairan, seperti:
    • Untuk Keperluan Perumahan:
      • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Kartu Keluarga (KK)
      • Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa peserta telah disetujui untuk mendapatkan kredit perumahan (jika menggunakan fasilitas KPR)
      • Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dilegalisir oleh notaris (jika membeli rumah secara tunai)
    • Untuk Keperluan Lainnya:
      • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Kartu Keluarga (KK)
      • Buku Tabungan atas nama peserta

Langkah-Langkah Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Registrasi/Login: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diminta. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Pilih Menu Klaim JHT: Setelah berhasil login, pilih menu "Klaim JHT" pada halaman utama aplikasi.
  4. Pilih Jenis Klaim: Pilih jenis klaim yang sesuai dengan kondisi Anda, yaitu "Klaim Sebagian" (jika ingin mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun) atau "Klaim Penuh" (jika telah memenuhi syarat untuk klaim penuh).
  5. Ikuti Instruksi: Ikuti instruksi yang diberikan oleh aplikasi, seperti mengisi data diri, mengunggah dokumen pendukung, dan memilih rekening bank untuk pencairan dana.
  6. Verifikasi Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  7. Pengajuan Klaim: Setelah semua data diverifikasi, ajukan klaim Anda.
  8. Pantau Status Klaim: Anda dapat memantau status klaim Anda melalui aplikasi JMO secara berkala. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan notifikasi mengenai perkembangan klaim Anda.
  9. Pencairan Dana: Jika klaim Anda disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.

Tips Agar Klaim JHT Berjalan Lancar

Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar proses klaim JHT berjalan lancar:

  1. Pastikan Data Diri Valid: Pastikan data diri yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan data diri yang tercantum pada KTP dan KK. Jika terdapat perbedaan, segera lakukan perubahan data diri di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Lengkapi Dokumen Pendukung: Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang Anda ajukan.
  3. Unggah Dokumen dengan Jelas: Pastikan dokumen yang Anda unggah memiliki kualitas yang baik dan mudah dibaca.
  4. Periksa Kembali Data: Sebelum mengajukan klaim, periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  5. Pantau Status Klaim: Pantau status klaim Anda secara berkala melalui aplikasi JMO. Jika terdapat kendala atau pertanyaan, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan: Mitra Terpercaya dalam Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. Dengan berbagai inovasi dan kemudahan yang ditawarkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai mitra terpercaya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia. Manfaatkan kemudahan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk merencanakan masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.

Media Nganjuk mengajak seluruh pembaca untuk memanfaatkan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dengan sebaik-baiknya. Program ini adalah bentuk perlindungan dan investasi yang sangat berharga bagi masa depan Anda. Dengan perencanaan yang matang dan pemanfaatan yang tepat, dana JHT dapat menjadi modal untuk mewujudkan impian Anda.

Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Berita

Superstar Knockout Digelar Besok, Sajikan 10 Laga Termasuk Duel El Rumi Vs Jefri Nichol

Jakarta, Indonesia – Pecinta olahraga adu jotos di Tanah Air bersiaplah! Ajang Superstar Knockout Vol.3: King of The Ring akan ...

Berita

Streaming Babak Akhir Nusantara Futsal League 2025, Eksklusif di VISION+.

Puncak kompetisi futsal paling bergengsi di Indonesia, Nusantara Futsal League (NFL) 2025, akan mencapai klimaksnya akhir pekan ini. Empat tim ...

Leave a Comment