Media Nganjuk – Sebuah gebrakan signifikan tengah bergulir di ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Danantara, sebuah entitas yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan investasi negara, telah mengumumkan perubahan mendasar dalam skema kompensasi bagi para petinggi BUMN, termasuk direksi dan dewan komisaris. Perubahan ini mencakup tantiem (bonus), insentif, dan penghasilan secara keseluruhan, tidak hanya di tingkat induk perusahaan, tetapi juga di seluruh anak usaha yang berada dalam portofolio Danantara.
Inti dari perubahan ini terletak pada mekanisme pemberian insentif kepada direksi BUMN. Jika sebelumnya insentif mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor, kini penentuannya sepenuhnya didasarkan pada kinerja operasional perusahaan yang terukur dan akuntabel. Lebih lanjut, laporan keuangan perusahaan harus mencerminkan kondisi riil, memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar sepadan dengan pencapaian yang telah diraih.
Di sisi lain, terdapat perubahan yang cukup mencolok terkait dengan tantiem bagi dewan komisaris. Sesuai dengan prinsip-prinsip praktik terbaik global dalam tata kelola perusahaan, komisaris tidak lagi diperkenankan menerima kompensasi yang berbasis pada kinerja perusahaan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa peran utama komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan arahan strategis, bukan terlibat langsung dalam operasional perusahaan.
Also Read
Langkah ini merupakan bagian integral dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan kata lain, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya komprehensif untuk meningkatkan kinerja dan transparansi BUMN secara keseluruhan.
Berikut adalah lima fakta menarik yang perlu Anda ketahui terkait dengan perubahan skema tantiem dan insentif gaji direksi serta komisaris BUMN ini:
1. Penjelasan dari Kepala Danantara
Rosan Roeslani, Kepala BPI Danantara, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang dan tujuan dari kebijakan baru ini. Beliau menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global, yang menyatakan bahwa posisi komisaris seharusnya tidak menerima kompensasi yang didasarkan pada kinerja perusahaan.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif," ujar Rosan Roeslani. "Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait."
Penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas bahwa perubahan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan BUMN. Fokusnya adalah pada peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan kontribusi nyata terhadap kepentingan publik.
2. Bukan Pemangkasan Gaji, Melainkan Penyelarasan
BPI Danantara dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemangkasan honorarium atau gaji direksi dan komisaris BUMN. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).
"Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tegas pihak BPI Danantara.
Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian arahan strategis.
3. Mengadopsi Standar Perusahaan Kelas Dunia
Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. OECD, sebagai organisasi internasional yang berfokus pada pembangunan ekonomi dan sosial, telah menetapkan standar tata kelola perusahaan yang diakui secara global.
Dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang tercantum dalam pedoman OECD, BPI Danantara menunjukkan komitmennya untuk menerapkan standar internasional dalam pengelolaan BUMN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya terhadap BUMN Indonesia.
4. Bagian dari Agenda Reformasi Struktural yang Lebih Besar
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem ini juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
Reformasi struktural ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan, peningkatan efisiensi operasional, hingga peningkatan akuntabilitas terhadap publik. Penyesuaian tantiem hanyalah salah satu bagian dari upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kinerja dan citra BUMN Indonesia.
5. Implementasi Bertahap dan Terukur
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN dalam portofolio di bawah BPI Danantara.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing BUMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam—dari cara kita menghargai kontribusi," pungkas Rosan Roeslani.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa perubahan ini bukan hanya tentang efisiensi biaya, tetapi juga tentang peningkatan kualitas tata kelola dan penghargaan terhadap kontribusi yang diberikan oleh para petinggi BUMN. Dengan demikian, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.
Secara keseluruhan, perubahan skema gaji dan insentif direksi-komisaris BUMN ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan tata kelola dan kinerja BUMN Indonesia. Dengan mengadopsi praktik terbaik global dan fokus pada akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan bangsa.











