Media Nganjuk – Pemerintah telah menetapkan perubahan krusial dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Perubahan ini secara khusus menunjuk tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, sebuah keputusan yang disambut dengan antusias oleh berbagai kalangan. Menanggapi penetapan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pekerja dan buruh agar dapat berpartisipasi aktif dalam memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal tersebut.
"Cuti bersama ini memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme di antara seluruh elemen bangsa. Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja dan buruh, dapat mengambil bagian secara aktif dalam memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI ini," ujar Menteri Yassierli dengan penuh semangat pada hari Jumat, 8 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Menteri Yassierli menjelaskan bahwa meskipun cuti bersama ini bersifat fakultatif, yang berarti tidak wajib untuk diikuti oleh perusahaan, namun pihaknya sangat mengimbau agar perusahaan dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para pekerja dan buruh untuk turut serta dalam berbagai kegiatan perayaan yang akan diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT RI. Partisipasi aktif dari para pekerja dan buruh dalam perayaan ini diharapkan dapat semakin mempererat rasa kebersamaan dan nasionalisme di lingkungan kerja.
Also Read
Mengenai teknis pelaksanaan cuti bersama ini, Menteri Yassierli menekankan pentingnya dialog yang konstruktif antara pihak perusahaan dan para pekerja atau buruh. Ia meminta agar kedua belah pihak dapat membahas secara bersama-sama mengenai pengaturan cuti dan partisipasi dalam kegiatan perayaan, sehingga peringatan HUT RI dapat berjalan dengan semarak dan meriah tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha perusahaan.
"Kami sangat ingin agar kemeriahan HUT ke-80 RI ini dapat tetap terjaga dengan baik, namun di sisi lain, kami juga harus memastikan bahwa dunia usaha dan industri di Indonesia tetap dapat berjalan dengan lancar dan produktif," tegas Menteri Yassierli.
Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama dan imbauan dari Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk terus memupuk semangat nasionalisme dan kebersamaan di antara seluruh warga negara Indonesia. Dengan memberikan kesempatan kepada para pekerja dan buruh untuk berpartisipasi dalam perayaan HUT RI, diharapkan rasa cinta tanah air dan semangat gotong royong dapat semakin tumbuh dan berkembang di lingkungan kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan adanya cuti bersama, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berlibur dan menikmati berbagai atraksi wisata yang ada di seluruh pelosok negeri. Hal ini tentu akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Namun demikian, perlu diingat bahwa pelaksanaan cuti bersama ini juga harus memperhatikan kepentingan semua pihak. Perusahaan perlu mengatur jadwal kerja dan memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik selama masa cuti bersama. Sementara itu, para pekerja dan buruh juga perlu memanfaatkan waktu cuti dengan bijak dan tetap menjaga produktivitas kerja setelah masa cuti berakhir.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan cuti bersama dan peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program dan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Program-program ini meliputi berbagai kegiatan sosial, budaya, dan olahraga yang bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan semangat nasionalisme di antara seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Melalui upaya-upaya ini, diharapkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dapat terus membara di hati setiap warga negara Indonesia.
Dengan adanya cuti bersama dan berbagai program peringatan HUT ke-80 RI, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat semakin bersatu dan bersemangat dalam membangun bangsa dan negara. Mari kita jadikan momen ini sebagai momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan, meningkatkan produktivitas kerja, dan berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.
Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan, pekerja/buruh, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama masa cuti bersama dan peringatan HUT ke-80 RI. Dengan menjaga ketertiban dan keamanan, kita dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan berbagai kegiatan perayaan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati momen bersejarah ini dengan aman dan nyaman.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19. Meskipun situasi pandemi sudah semakin terkendali, namun kita tidak boleh lengah dan tetap harus waspada terhadap penyebaran virus. Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penularan COVID-19.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, mari kita sukseskan pelaksanaan cuti bersama dan peringatan HUT ke-80 RI. Mari kita jadikan momen ini sebagai momentum untuk memperkuat rasa cinta tanah air, meningkatkan produktivitas kerja, dan berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia!











