17 Ribu Rakyat Jombang Keberatan PBB 300 Persen

Media Nganjuk

17 Ribu Rakyat Jombang Keberatan PBB 300 Persen

Jombang – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen telah memicu gelombang keberatan dari masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebanyak 17 ribu warga tercatat mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Jombang, memohon keringanan atau bahkan pembebasan pajak.

Menurut data dari Bapenda setempat, sejak kebijakan kenaikan tarif PBB diberlakukan pada tahun 2024, sebanyak 11 ribu orang telah mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah pengajuan keberatan dan keringanan pajak mencapai 5 ribu orang. Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir, total terdapat 17 ribu warga yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa dari total 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Jombang, sekitar 350 ribu di antaranya mengalami kenaikan tarif PBB. Sementara sisanya mengalami penurunan.

"Kalau berdasarkan jumlah SPPT itu kenaikan dan penurunan bisa fifty-fifty, 350 ribu naik dan 350 ribu turun. Kalau yang turun mungkin tidak berdampak, namun untuk yang naik tentu berdampak, terutama di wilayah perkotaan memang dampaknya tinggi," ujarnya.

Penerapan kenaikan pajak pada tahun 2024 didasarkan pada hasil appraisal objek pajak yang dilakukan pada tahun 2022. Kenaikan PBB di Jombang didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan acuan rata-rata harga jual objek pajak di daerah tersebut atau zon hamparan.

"Terutama misalnya di Jalan Wahid Hasyim Jombang yang dulu nilai jual objek pajak hanya Rp1,2 juta. Setelah dilakukan survei di tahun 2024 nilainya bisa naik bisa sampai Rp10 juta, kenaikan nilai objek pajak tak bisa dipungkiri terus naik," jelas Hartono.

Hartono mengakui bahwa penerapan tarif PBB-P2 pada tahun 2024 dan 2025 masih menggunakan appraisal tahun 2022, sehingga masih terdapat ketidaksesuaian dalam penentuan tarif. Selain itu, kenaikan dan penurunan PBB juga disebabkan oleh tidak pernah diupdatenya data NJOP sejak tahun 2009.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pada tahun 2024, Bapenda Jombang melakukan verifikasi ulang terhadap NJOP dengan melibatkan pemerintah desa. Verifikasi ini bertujuan untuk mempersiapkan perubahan kebijakan di tahun 2026 mendatang.

"Jadi kami terus terang pada tahun 2022 dilakukan survei appraisal. Tetapi hasilnya setelah ita terapkan banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Makanya di tahun 2024 itu dilakukan verifikasi kembali. Jadi verifikasi kembali itu untuk melihat kondisi antara data yang diperoleh dari appraisal dengan kondisi di lapangan, akhirnya kita mendapatkan data dari desa, dan untuk diterapkan di tahun 2026. Nah untuk data di tahun 2024 dan 2025 memang masih menggunakan data lama," paparnya.

Meskipun demikian, Bapenda Jombang tetap membuka pengajuan keberatan dan keringanan hingga penghapusan pajak bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif PBB-P2. Pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda.

"Masyarakat bisa datang kesini kita beri blangko dan membawa SPPTnya kemudian menunjukan nilai obyek pajak versi mereka. Kemudian kita olah dengan kecocokan harga sebenarnya, kita punya data pembanding, kemudian nanti kita plenokan, kita nilai untuk mendapatkan nilai keringanan," jelasnya.

Pemberian keringanan ini, menurut Hartono, juga menjadi hak prerogatif kepala daerah yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.

"Dan kami juga menerima karena diamanatnnya undang-undang dan peraturan pemerintah dan perda bupati bisa memberikan keringanan, keberatan ataupun membebaskan pajak apabila masyarakat itu merasa keberatan. Makanya bagi yang keberatan kita masih menerima pangajuan keringanan," tutupnya.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi sejak tahun 2024. Bahkan dalam sejumlah kasus, kenaikan PBB terjadi hingga 300 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan PBB di Jombang disebabkan oleh penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih tinggi, mengacu pada nilai pasar dan hasil appraisal objek pajak di tahun 2022. Penentuan NJOP mengacu pada zon hamparan, yang menyeragamkan NJOP dalam satu wilayah tertentu.

Kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen menuai protes dari warga dan organisasi masyarakat karena dianggap memberatkan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kenaikan tarif hingga 300 persen dirasakan oleh Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pada tahun 2023, tanah dan bangunan seluas 1.070 M2 miliknya hanya dikenakan tarif PBB sebesar Rp400 ribu. Namun, pada tahun 2024 hingga tahun 2025, terjadi kenaikan signifikan hingga mencapai Rp1.325 ribu, ditambah denda yang diberikan kepadanya.

"Kenaikan ini cukup signifikan dan sangat memberatkan kami. Kami harus membayar ratusan persen kenaikan PBB yang tentunya berdampak pada kondisi ekonomi kita," katanya kepada MediaNganjuk.com pada Senin, (11/8/2025).

Analisis Lebih Mendalam dan Dampak Kenaikan PBB di Jombang

Kenaikan PBB di Jombang, yang mencapai angka fantastis hingga 300 persen, bukan sekadar masalah angka. Lebih dari itu, ini adalah isu yang menyentuh langsung denyut nadi perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah. Kebijakan ini, meski dilandasi niat untuk meningkatkan pendapatan daerah, berpotensi menciptakan ketidakadilan dan memicu gejolak sosial jika tidak dikelola dengan bijak dan transparan.

Akar Permasalahan: NJOP yang Tidak Relevan

Salah satu akar masalah utama dari polemik ini adalah ketidakrelevanan data NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. Data NJOP yang tidak diperbarui sejak tahun 2009 jelas tidak mencerminkan kondisi pasar properti yang dinamis. Akibatnya, banyak warga yang merasa keberatan karena nilai PBB yang harus mereka bayar jauh melampaui kemampuan ekonomi mereka.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kenaikan PBB yang signifikan dapat memberikan dampak domino terhadap perekonomian masyarakat Jombang. Beban biaya hidup yang semakin meningkat dapat mengurangi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, kenaikan PBB juga berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah daerah jika tidak ada komunikasi yang efektif dan solusi yang adil.

Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk meredam gejolak dan membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah perlu membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat, menjelaskan secara rinci dasar perhitungan PBB, dan memberikan solusi yang adil bagi mereka yang merasa keberatan.

Solusi Jangka Panjang: Reformasi Sistem PBB

Untuk menghindari polemik serupa di masa depan, pemerintah daerah perlu melakukan reformasi sistem PBB secara menyeluruh. Reformasi ini meliputi pembaruan data NJOP secara berkala, penyesuaian tarif PBB yang proporsional dengan kemampuan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi PBB.

Peran Serta Masyarakat

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem PBB yang adil dan berkelanjutan. Masyarakat perlu aktif memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan PBB, serta ikut serta dalam proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kesimpulan

Kenaikan PBB di Jombang merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi akar permasalahan, meminimalkan dampak negatif, dan membangun sistem PBB yang adil dan berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan PBB. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan polemik PBB di Jombang dapat diselesaikan secara damai dan konstruktif.

MediaNganjuk.com akan terus memantau perkembangan isu ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Kami percaya bahwa dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. [dayat]

17 Ribu Rakyat Jombang Keberatan PBB 300 Persen

Popular Post

Biodata

Profil Biodata Bidan Rita yang Viral Lengkap dengan Fakta Menariknya – Lagi Trending

MediaNganjuk.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan sosok yang dikenal sebagai Bidan Rita. Dalam waktu singkat, namanya menjadi perbincangan ...

Biodata

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap: Umur, Asal, dan Nama Suami – Kisah Inspiratif yang Sedang Trending

Profil Biodata Bu Guru Salsa Lengkap, Umur, Asal dan Nama Suami Hidup seringkali menghadirkan tantangan tak terduga yang menguji kekuatan ...

Biodata

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik – Lagi Trending

Profil Biodata Mister Aloy Lengkap, Agama, Nama Asli dan Fakta Menarik **MediaNganjuk.com** – **Biodata Mister Aloy.** Bagi pengguna aktif TikTok ...

Berita

Saham DADA Berpeluang Tembus Rp230.000, Didorong Kabar Mega Akuisisi Vanguard

Saham PT Dada Indonesia Tbk (DADA) tengah menjadi primadona di pasar modal Indonesia, memicu spekulasi dan harapan baru di kalangan ...

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Berita

Ada-ada Saja, Perempuan Ini Dirantai Pacarnya di Tempat Tidur agar Tak Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat keekstreman yang mencengangkan mengguncang Australia. Seorang perempuan bernama Broadie McGugan menjadi korban ...

Berita

Superstar Knockout Digelar Besok, Sajikan 10 Laga Termasuk Duel El Rumi Vs Jefri Nichol

Jakarta, Indonesia – Pecinta olahraga adu jotos di Tanah Air bersiaplah! Ajang Superstar Knockout Vol.3: King of The Ring akan ...

Leave a Comment